Liputan6.com, Jakarta - Saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) membacakan putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham', ada 3 anggota DPR dari fraksi yang berbeda ikut 'nimbrung'. Mereka terlihat di antara kerumunan awak media yang meliput secara langsung sidang terbuka tersebut.
Ketiganya adalah Ruhut Sitompul dari Fraksi Demokrat, Nico Siahaan dan Charles Honoris da‎ri Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Mereka tak hanya menonton jalannya sidang putusan terhadap Setya Novanto alias Setnov yang disiarkan melalui TV parlemen dari Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2015). Namun, ketiganya juga bersorak-sorai setiap anggota MKD membacakan putusannya. Tak luput, setiap teriakan ketiganya kerap diikuti beberapa orang yang hadir di lokasi.
Baca Juga
Anggota MKD DPR yang telah membacakan putusannya tersebut memang ‎menjatuhkan sanksi sedang kepada Setnov. Bahkan, dari beberapa anggota MKD ada yang menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian politikus Partai Golkar tersebut dari posisinya sebagai Ketua DPR dan keanggotaannya di lembaga legislatif.
Mereka yang meminta Setya Novanto disanksi sedang sebanyak 9 orang adalah Viktor Bungtilu Laiskodat (Nasdem), Risa Mariska (PDIP), Sukiman (PAN), Ahmad Bakri (PAN), Darizal Basir (Demokrat), Guntur Sasono (Demokrat), Maman Imanulhaq (PKB), Sarifuddin Sudding (Hanura), dan Junimart Girsang (PDIP).
Sedangkan anggota MKD yang menginginkan Setya Novanto disanksi berat sebanyak 6 orang, yakni‎ Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Supratman (Gerindra), Adies Kadir Karding (Golkar), Ridwan Bae (Golkar), Achmad Dimyati Natakusumah (PPP) dan Muhammad Prakosa (PDIP).