Kejanggalan Penggusuran Kompleks Zeni Versi Warga

Dari beberapa yang disampaikan, warga menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian akan menjadi dasar penolakan pengosongan.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 17 Des 2015, 06:23 WIB
Diterbitkan 17 Des 2015, 06:23 WIB
20151026-Puluhan Janda Purnawirawan Tolak Pengosongan Kompleks Zeni-Jakarta
Puluhan warga kompleks militer perumahan Zeni, Mampang, Jakarta, melakukan aksi protes menolak pengosongan rumah mereka, Senin (26/10). Kodam Jaya berencana mengosongkan 71 rumah yang dihuni purnawirawan TNI AD. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Warga kompleks Zeni TNI AD yang berlokasi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menyuarakan aksi penolakan terkait rencana pengosongan yang akan dilakukan oleh Kodam Jaya. Dalam aksinya, mereka memaparkan dasar-dasar yang menjadi acuan agar upaya pengosongan ini dihentikan.

Dari beberapa yang disampaikan, warga menemukan sejumlah kejanggalan yang kemudian akan menjadi dasar penolakan pengosongan. Beberapa data yang dijadikan dasar warga, antara lain Surat Keputusan (SK) Kementerian Keuangan dan penolakan permohonan Direktorat Zeni Angkatan Darat (Ditziad) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dalam surat peringatan Kodam Jaya kepada kami (warga), dicantumkan dasar pengosongan. Yakni Ruislag (tukar-menukar) aset Kodam Jaya di Mampang Parapatan tahun 1992, serta SPTM (Surat Perjanjian Tukar Menukar) tahun 1994 antara PT Continental dan Ditziad, di situ ada kejanggalan," ujar salah satu perwakilan warga, Kunto di Jakarta, Rabu (16/12/2015).

Warga berpendapat bahwa batas waktu Ruislag yang ketentuannya diatur pada nomor 8 SK Menkeu S-858 tahun 1992 hanya 6 bulan untuk dilakukannya tukar-menukar.

"Itu terpaut jauh dari SPTM yang bersela 2 tahun. Batas maksimalnya dalam SK Menkeu itu hanya 6 bulan," lanjut Kunto.

Menurut warga, sambung dia, langkah Ditziad menerbitkan 2 surat ke BPN yang berisi permohonan sertifikasi pada 15 dan 23 Desember 2008 telah ditolak. Penolakan itu menurut warga karena mereka telah mengajukan keberatan.

"Meskipun mereka mengaku telah membeli tanah Mampang, mereka tidak memiliki sertifikat kepemilikan dalam bentuk apapun. Argumen atas ketidakpemilikan ini dilandaskan atas fakta bahwa tanah kompleks Zeni Mampang Prapatan adalah tanah berstatus EX-EIGENDOM, dan dapat dimiliki jika telah menempati tanah selama 20 tahun," pungkas Kunto.

Warga yang sebagian besar menghuni kompleks Zeni RT 01 hingga 04 RW 03 ‎Kelurahan Mampang Prapatan adalah para purnawirawan Korps Zeni TNI-AD beserta warakawuri. Menurut penuturan warga, Kodam Jaya akan melakukan pengosongan Kamis ini, namun hingga saat ini pihak Kodam Jaya belum berhasil dimintai keterangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya