Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara dengan terdakwa Otto Cornelis (OC) Kaligis pada Kamis 17 Desember 2015.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan hakim ini, terdakwa yang juga merupakan pengacara senior tersebut masih belum terima dengan seluruh dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia merasa tidak bersalah atas apapun perkara yang sudah menjerat 3 hakim PTUN Medan, 1 panitera, dan 1 advokat yang juga merupakan anak buahnya.
Baca Juga
"Sampai saat ini saya merasa tidak bersalah. Saya bukan di-OTT (operasi tangkap tangan)," ujar OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12/2015).
Ia menuding, perlakuan dan proses hukum yang dilakukan KPK lantaran ia kerap mengkritik lembaga antikorupsi tersebut. Khususnya saat ia menulis sebuah buku mengenai mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
"Saya dikerangkeng 5 bulan, rekening saya ditutup. Jadi ini saya dizolimi karena bikin buku Bibit Chandra," tutur dia.
Pada perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK telah menuntut hukuman selama 10 tahun penjara kepada OC Kaligis. Ia dianggap telah terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan melalui anak buahnya yang bernama M Yagari Bhastara alias Gary. Suap ini diberikan terkait penanganan perkara yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Namun, OC Kaligis tetap tidak mengakuinya. Bahkan ia tidak terima dengan hukuman 10 tahun penjara yang dituntut jaksa.
"Di KPK tidak mungkin bebas. Sekarang kalau panitera (dituntut) 3 tahun, saya 1 setengah tahun dong. Saya hanya kasih seribu dolar ke panitera, kok dituntutnya 10 tahun," pungkas OC Kaligis.