Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan sebentar lagi akan diadili di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu. Sebab Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berjumlah 9 orang sudah merampungkan surat dakwaan yang merupakan bagian utama dari berkas perkara.
Asisten Tindak Pidana Umum (aspidum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Azhari, mengatakan dakwaan yang disusun oleh tim 9 JPU saat ini sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.
"Ada beberapa kali perbaikan yang dilakukan setelah kami membaca seluruh berkas yang dilimpahkan sebelum akhirnya dibuat surat dakwaan, tetapi semuanya sudah selesai, tinggal menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait waktu pelimpahan," ujar Azhari di Bengkulu, Kamis (17/12/2015).
Dakwaan yang dikenakan terhadap tersangka Novel Baswedan kata Azhari terkait pasal 351 ayat (3) dan pasal 422 KUHP dengan ancama pidana penjara selama 7 hingga 9 tahun kurungan.
Baca Juga
Khusus Pasal 351 ayat 3 itu terkait dugaan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Novel saat menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu terhadap 9 orang pelaku pencurian sarang burung walet yang terjadi di kawasan Pantai Panjang.
Sedangkan pasal 422 KUHP terkait dengan upaya penyidik menggali keterangan dari para pelaku kejahatan dengan menggunakan fasilitas dan upaya paksa untuk mendapat keterangan.
Barang bukti yang dilimpahkan untuk kasus ini, berupa 3 pucuk senjata api, 1 unit proyektil peluru dan berkas perkara setebal lebih kurang 1.500 halaman.
Untuk memastikan dan membuktikan apakah senjata api yang menjadi barang bukti itu, lanjut Azhari akan dibuktikan lewat proses persidangan.
"Untuk proyektil peluru juga akan ditarik kesimpulan dalam proses persidangan, apakah merupakan proyektil dari korban yang sudah meninggal dunia atau dari korban yang masih hidup, yang jelas proyektil berasal dari hasil operasi oleh tim dokter," ujar Azhari.