Bambang Wuryanto: Pergantian Ketua DPR, PDIP Ikut Aturan

Desakan beberapa anggota DPR yang menginginkan adanya kocok ulang untuk pimpinan DPR itu hanya pernyataan pribadi.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 17 Des 2015, 16:54 WIB
Diterbitkan 17 Des 2015, 16:54 WIB
Jelang Akhir Tahun, PDIP Luncurkan Buku
Bambang Wuryanto (kanan) saat memberikan keterangan terkait peluncuran buku 'Bersama Jokowi Mengawal Penegakan Hukum', Jakarta, Selasa (30/12/2014). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menyatakan, pihaknya tidak meributkan siapa pengganti Setya Novanto sebagai ketua DPR.

Menurut Bambang, sesuai Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) bila salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya, penggantinya berasal dari partai politik yang sama.

‎"Ketua sudah mengundurkan diri, mekanisme pengunduran sesuai UU MD3 dari Golkar. Kalau Golkar ada dualisme kepemimpinan, ya itu biar diselesaikan di Golkar. Kalau belum bisa, (tunjuk) pimpinan sementara dulu," kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12/2015).

Dia berujar, desakan beberapa anggota DPR yang menginginkan adanya kocok ulang untuk pimpinan DPR itu hanya pernyataan pribadi. Meski ia mengakui pembentukan UU MD3 adalah suatu kesalahan, sebab partai pemenang pemilu tidak jadi ketua DPR.

Namun, ia mengingatkan, jika ingin melakukan kocok ulang, maka UU MD3 yang saat ini sebagai payung hukum mekanisme pemilihan Pimpinan DPR serta alat kelengkapan dewan (AKD) harus diubah.

‎"Suara pribadi subjektif, itu akan kalah sebagai organisasi. UU MD3 salah urus. Sebagai partai pemenang Pemilu harusnya jadi Ketua DPR  PDIP. Tapi itu kalau kocok ulang seolah kayak main kartu. Semua DPR ada aturan mainnya. Mekanisme itu lah yang dipakai (UU MD3)," ujar dia.

Bambang menegaskan PDIP tidak meributkan kursi ketua DPR yang saat ini kosong.‎ "PDI Perjuangan tidak berebut kursi, tidak di komisi tidak DPR. Ikuti peraturan," tandas Bambang.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya