Anggota DPRD Ditangkap Saat Bermain Judi di Warung

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas perjudian di sebuah warung makan di Desa Kopah, Kuansing.

oleh M Syukur diperbarui 19 Des 2015, 12:18 WIB
Diterbitkan 19 Des 2015, 12:18 WIB
Judi
Ilustrasi judi. (Istimewa)

Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, menangkap seorang anggota DPRD berinisial RN karena diduga bermain judi.

Kapolres Kuansing AKBP Edi Sumardi Priadinata membenarkan penangkapan tersebut. "Ada seorang anggota DPRD Kuansing yang diamankan dalam kasus ini," kata Edi di Pekanbaru, Sabtu (19/12/2015).

Edi mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang melihat aktivitas perjudian di sebuah warung makan di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

"Kemudian dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada Jumat (18 Desember 2015) petang kemarin, anggota melakukan penggerebekan. Diamankan 6 orang, di mana salah satuya merupakan anggota DPRD Kuansing berinisial RN," ungkap Edi.


Dalam penggrebekan itu, kata Edi, ditemukan kartu yang digunakan untuk bermain. Turut pula diamankan uang di atas meja yang diduga untuk taruhan.

"Hasil pemeriksaan terhadap 6 pria yang diamankan ini, mereka mengaku sering bermain judi di lokasi tersebut. Untuk kepentingan penyelidikan, semuanya dibawa ke Mapolres," ujar Edi.

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian akan menerapkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya