Adik Kandung Andi Mallarangeng Jadi Tersangka Kasus Hambalang

Penyidik KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menjerat Choel Mallarangeng sebagai tersangka dari pihak swasta.

oleh Sugeng Triono diperbarui 21 Des 2015, 11:45 WIB
Diterbitkan 21 Des 2015, 11:45 WIB
3foto-choel-131016c.jpg
Choel Malarangeng (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng sebagai tersangka. Penetapan itu tersangka itu terkait kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang tahun 2010-2012.

Setelah melalui beberapa gelar perkara atau ekspose yang dilakukan Pemimpin KPK sejak era Abraham Samad dan Taufiequrracham Ruki, penyidik akhirnya menemukan 2 alat bukti yang menjerat adik mantan Menpora Andi Mallarangeng ini sebagai tersangka.

"Penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) selaku pihak swasta sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12/2015).

Yuyuk menjelaskan, surat perintah penyidikan yang dikeluarkan lembaganya kepada Choel ini sudah ditandatangani sejak 16 Desember atau saat KPK masih di bawah pimpinan Taufiequrrachman Ruki.

"Pengembangan lain dan pemeriksaan saksi dan tersangka pasti akan dilakukan jadwalnya. Akan diinformasikan kemudian kalau sudah ada jadwalnya," kata Yuyuk.

Menurut dia, Choel diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 16 Desember 2015.

Namun, Yuyuk mengaku masih belum bisa menjelaskan lebih detail mengenai dugaan yang ditetapkan lembaganya kepada Choel. Khususnya mengenai kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan Choel.

"Kerugian negara masih dalam penghitungan," ujar Yuyuk.

Choel disangka melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Pengakuan Choel

Choel Mallarangeng pernah mengakui menerima uang sebesar US$ 550 ribu dari Sekretaris Menpora Wafid Muharram pada saat perayaan ulang tahun anak perempuannya. Namun, adik mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng itu mengaku tidak tahu apa maksud Wafid memberi uang itu melalui mantan pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar.

"Terus terang Pak Hakim, di situ adalah kekhilafan saya. Seharusnya saya mengembalikan uang itu dan melaporkan ke kakak saya (Andi Mallarangeng)," ujar Choel saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 21 Januari 2014.

Choel juga menjelaskan, uang yang diberikan di rumahnya oleh Deddy Kusdinar dan Fahruddin pada malam hari itu tidak diterimanya secara langsung. Karena Deddy dan Fahruddin tidak memberitahu kalau saat itu membawa uang.

"Malam pukul 8, di rumah saya ada Fahrudin dan Deddy Kusdinar. Tidak banyak ngobrol, mereka ucapkan selamat ulang tahun. Setelah mereka pulang saya lihat ada bungkusan," tutur Choel yang menjadi saksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar.

Menurut Choel, hingga kini Deddy Kusdinar maupun Fahruddin belum menjelaskan soal uang tersebut. "Jumlahnya US$ 550 ribu. Tidak dijelaskan untuk apa? Dari mana? Bungkusan itu ada di sebelah kursi," ujar dia.

"Saya memahami itu kiriman dari Wafid. Kaitannya karena ada pembicaraan bahwa ada kiriman dari Pak Wafid, tapi sampai saat ini saya tidak tahu untuk apa," tutur Choel. (*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya