Liputan6.com, Medan - Mantan Ketua DPRD Nias Selatan, Effendi alias Seng Hian dijatuhi hukuman selama 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara, Senin (21/12/2015).
Selain hukuman kurungan penjara, Effendi juga dibebani membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti, karena sudah menyetorkan uang sebesar Rp 441 juta kepada Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, sebagai kompensasi pengembalian negara.
Baca Juga
Dalam kasus ini, Effendi dijerat Pasal 3 juncto Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Firman Halawa, beberapa waktu lalu. Jaksa menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Effendi dijatuhi hukuman terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 441 juta dari total anggaran Rp 4,4 miliar pada Proyek Pembangunan Gedung Jamburae, Rumah Dinas Bupati, Kantor Bupati Nias Selatan dan pembebasan tanah pada 2008-2010.
Dalam perkara itu, Effendi didakwa merekayasa laporan mingguan dan mengajukan pencairan dana tahap I sebesar 40 persen dari nilai kontrak pada pembangunan Gedung Jamburae.
"Effendi diduga melakukan korupsi saat menjadi Direktur PT Selatan Jaya yang merupakan rekanan Pemkab Nisel. Modus korupsi yang dilakukannya, pelaksanaan proyek tersebut tidak dilandasi kontrak dan tanpa proses tender atau perencanaan," beber JPU Firman.