Mabes Polri Didemo Pendukung Ongen @ypaonganan

Pendemo juga meminta agar Istana segera membebaskan Ongen, akun pemilik @ypaonganan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Des 2015, 08:27 WIB
Diterbitkan 22 Des 2015, 08:27 WIB
Ilustrasi. Industri pornografi
Ilustrasi. Industri pornografi

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan demonstran yang mengatasnamakan Gerakan Penyelamat Demokrasi mendatangi Mabes Polri. Mereka ingin Ongen bebas dari segala tuduhannya.

Yulianus Paonganan alias Ongen merupakan pemilik akun Twitter @ypaonganan. Dia ditangkap tim penyidik dari Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri karena diduga menyebarluaskan konten pornografi.

"Pasal yang ditetapkan pihak Kepolisian itu adalah pasal tak sesuai dengan tempatnya dan berbenturan dengan hak menyampaikan kebebebasan berpendapat. Karena itu, kita ingin (Ongen) dibebaskan," ujar Koordinator Aksi, Asep Irama, di depan Mabes Polri, Jakarta, Senin, 21 Desember 2015.

Menurut dia, daripada pihak Kepolisian menangkap Ongen, seharusnya polisi bisa mengamankan tempat hiburan malam yang mempertontonkan pornografi.

"Itu eksepresi orang menyampaikan kritik. Kalau pornografi masih banyak yang lebih dari Ongen, seperti tempat hiburan malam," kata dia.

Bukan hanya itu, Asep juga mengatakan akan beraksi di depan Istana Kepresidenan meminta agar Ongen segera dibebaskan. "Selain di sini (Mabes Polri), kita juga akan melakukan aksi di Istana Negara besok untuk meminta dibebaskan," ujar Asep.

Ongen ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah foto Presiden ‎Jokowi dengan Nikita Mirzani yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi dengan tagar #PapaDoyanLonte.

Atas perbuatannya, Ongen diduga melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Tersangka juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.**

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya