Tahun 2016, Pemkot Depok Terbitkan 540 Ribu Kartu Identitas Anak

Untuk mendapatkan KIA anak-anak usia 1 sampai 5 tahun cukup melampirkan pas foto dan mendaftar di kantor kelurahan.

oleh Danu Saputra diperbarui 29 Des 2015, 03:43 WIB
Diterbitkan 29 Des 2015, 03:43 WIB
Siswa SD Berunjuk Rasa Melawan Asap
Seakan bosan dengan kabut asap, anak-anak SD di Pekanbaru, Riau berunjuk rasa turun ke jalan menyuarakan aspirasi mereka.

Liputan6.com, Depok - Demi meningkatkan kualitas layanan publik, khususnya bagi anak-anak, Pemerintah Kota Depok akan meluncurkan 540 ribu Kartu Identitas Anak (KIA) pada Januari 2016.

Selain agar tercatat dalam data kependudukan Kota Depok, setiap anak usia 1 sampai 17 tahun yang memiliki KIA berhak mendapatkan fasilitas pendidikan, kesehatan dan perbankan yang lebih murah.

Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, menyampaikan, setiap anak nantinya mendapat potongan biaya sebesar 10% dengan menggunakan kartu KIA di beberapa tempat pelayanan pendidikan dan kesehatan yang sudah bekerjasama.

"Misalnya, mendaftar di tempat bimbingan belajar atau membeli buku. KIA ini ratusan ribu jumlahnya. Kartu ini implementasi Depok sebagi Kota Layak Anak," ujar Nur Mahmudi di Depok, Senin (29/12/2015)


Untuk mendapatkan KIA, anak-anak usia 1 sampai 5 tahun cukup melampirkan pas foto dan mendaftar di kantor kelurahan. Sedangkan anak usia 5 tahun ke atas wajib melakukan perekaman foto di kelurahan seperti membuat e-KTP.

"Awal Januari 2016, target awal, seluruh kelurahan kami gelar Gebyar KIA" kata Kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok M Munir.

KIA pada dasarnya adalah Undang-Undang tentang Kota Layak Anak yang diperkuat dengan PP dan Perda Kota Depok untuk memenuhi hak anak secara teknis. KIA juga merupakan kebijakan lokal, di Provinsi Jawa Barat baru Kota Depok yang menerapkannya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya