Liputan6.com, Jakarta - Menjelang tahun baru 2016, Polresta Depok berhasil mengamankan 9 pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), baik roda dua maupaun roda empat.
Para pelaku yang ditangkap merupakan komplotan yang beroperasi di wilayah Jabodetabek. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 27 motor utuh, 1 mobil utuh, 130 motor dalam bentuk pretelan, kunci Letter T, kunci master, bor, dan senjata tajam.
Baca Juga
"Mereka ini sindikat, ada yang memetik, perantara, kemudian dari perantara dijual pada para pedagang penjual onderdil kendaraan bermotor," ungkap Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono pada Liputan6.com di Polresta Depok, Jawa Barat, Rabu (29/12/2015).
Para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun lebih. Mereka yang ditangkap juga residivis karena sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.*