Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Yayasan Supersemar untuk segera memenuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyerahan aset senilai Rp 4,4 triliun kepada negara.
"Sejak awal kami berharap Yayasan Supersemar sukarela untuk memenuhi putusan pengadilan. Mereka harus bayar Rp 4,4 triliun kepada negara," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Kejaksaan, sambung Prasetyo, hanya memverifikasi dan menelusuri aset Yayasab Supersemar. Sementara untuk eksekutornya adalah tugas dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga
"(Aset Supersemar) Ada sebagian saham di Kosgoro, ada tanah di Mega Mendung. Kita juga minta bank untuk blokir asetnya. Dalam hal ini posisi kejaksaan tidak punya kepentingan. Keputusan sebenarnya dari Pengadilan Negeri Jaksel," imbuh Jaksa Agung.
Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menggugat mantan Presiden Soeharto dan Yayasan Supersemar, terkait dugaan penyelewengan dana beasiswa. Pemerintah mengajukan ganti rugi US$ 315 juta dan Rp 139,2 miliar atau total sekitar Rp 4,4 triliun dengan kurs saat ini, terhadap yayasan yang didirikan pada 1974 yang bertujuan sosial tersebut.
Namun ganti rugi tersebut tidak dapat dieksekusi Kejaksaan Agung, karena terjadi kesalahan administrasi di MA dalam putusan kasasi. Kemudian, Kejaksaan Agung mengajukan PK yang kemudian dikabulkan MA.
MA dalam amar putusan PK itu juga sekaligus meralat kesalahan ketik yang seharusnya menuliskan Rp 139,2 miliar, namun ditulis Rp 139,2 juta.
Advertisement