Liputan6.com, Jakarta - Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), tidak satupun kepengurusan hasil munas Partai Golkar, baik Bali maupun Ancol yang diakui oleh pemerintah. Hanya kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 yang diakui sebagai kepengurusan yang sah.
Namun seiring berakhirnya tahun 2015, berakhir pula masa kepengurusan Partai Golkar versi Munas Riau. Kepengurusan Partai Golkar dari Munas Riau berakhir pada 31 Desember 2015.
Baca Juga
Terkait hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Golkar menilai, perlu ada perpanjangan kepengurusan partai agar Golkar tak dicap ilegal.
"Hari ini kan sudah dikeluarkan surat keputusan untuk mengukuhkan Riau. Namun, Riau itu memang batasnya sebenarnya 2015," kata JK di Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (1/1/2016).
JK menjelaskan, perpanjangan kepengurusan itu harus melalui proses rapimnas. Setelah ada perpanjangan kepengurusan Riau, baru bisa ditentukan lagi waktu dan pelaksanaan munas untuk mencari ketua umum baru.
"Itu mungkin harus diperpanjang dulu beberapa waktu melalui rapimnas. Setelah itu menentukan munas-nya," tutur JK.
"Batasnya, perlu diperpanjang hanya batas sementara saja, tidak perlu permanen," tambah dia.
Pembicaraan untuk munas, lanjut JK, diprediksi baru terjadi pekan depan. Mengingat saat ini para politikus partai berlambang beringin itu sedang libur.
"Ya ini semuanya pada libur. Jadi masing-masing tidak cukup orangnya. Jadi ditunda sampai minggu depan," tandas JK.