PPP Muktamar Jakarta Datangi Kemenkumham, Tanyakan SK Kubu Romi

Dimyati mengatakan, keputusan Mahkamah Agung harus dipatuhi.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Jan 2016, 15:50 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2016, 15:50 WIB
20160104-Data Otentik Muktamar Jakarta-Haji Lululung-Dimyati Natakusumah-Faizal Fanani
Sekjen DPP PPP Dimyati Natakusumah menunjukan surat otentik muktamar Jakarta di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (4/1). Kedatangannya untuk menjelaskan dan menyerahkan data otentik muktamar Jakarta kepada Menkumham. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kunjungannya itu untuk mempertanyakan surat keputusan kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.

"Kami mau menanyakan ke Kemenkumham, kenapa mengabaikan putusan Mahkamah Agung," kata Dimyati di gedung Kemenkumham di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (4/1/2015).

Ia mengatakan, sengketa kepengurusan PPP sudah selesai sesuai dengan putusan Mahkamah Agung pada 21 Oktober 2015 yang membatalkan kepengurusan PPP muktamar Surabaya yang diketuai Romahurmuziy atau Romi dan mengesahkan PPP muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz.

Dimyati mengatakan, keputusan Mahkamah Agung harus dipatuhi segera dalam waktu yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

"Deadline (tenggat waktu) berdasarkan undang-undang. Undang-undang pemerintah kan sudah jelas 31 hari, undang-undang parpol 7 hari, dan peradilan tata usaha negara 3 bulan," kata dia.

Dimyati menambahkan, kedatangannya bersama sejumlah kader PPP lainnya untuk mempertanyakan aturan mana yang digunakan oleh Kemenkumham untuk mematuhi putusan MA.

Ia berharap, Kemenkumham segera membatalkan SK kepengurusan PPP muktamar Surabaya yang telah dikeluarkan, untuk mematuhi putusan MA.

"Menteri Hukum dan HAM ini tidak melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung. Kita ingin ada iktikad baik dari Kemenkumham," ucap Dimyati.

Ia mengatakan, Kemenkumham telah melanggar hukum apabila terus mengabaikan dan tidak melaksanakan putusan MA.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya