Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) hasil Muktamar Surabaya sepakat untuk menyatukan kembali kepengurusan partai yang terbelah, serta akan mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Menurut Ketua Umum DPP PPP Muktamar Surabaya Muhammad Romahurmuziy atau Romi, penyatuan 2 kepengurusan bisa dilaksanakan melalui muktamar islah. "Namun, muktamar islah itu baru sebatas wacana dan belum menjadi langkah politik. Kami masih menunggu konfirmasi dari semua pihak untuk bisa menerima dan ikut serta," kata Romi dikutip dari Antara, Rabu (6/1/2016).
Baca Juga
Adapun Peninjauan Kembali, lanjut Anggota Komisi III DPR ini, bisa dilakukan untuk mengembalikan keputusan kepengurusan PPP secara konstitusional. Romi menjelaskan, persoalan di tubuh PPP sudah berlangsung sejak sekitar dua tahun lalu dan berharap dapat segera selesai.
"Prinsipnya, jika sudah ada putusan yang dapat diterima oleh semua pihak, maka semuanya harus siap dan legowo," ujar Romi.
Dia menambahkan, pengajuan PK merupakan upaya untuk mematahkan kesan bahwa PPP hasil Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz adalah sah.
Padahal, kata Romi, jumlah peserta muktamar seperti diatur dalam AD/ART partai saja tidak qorum. "Pengajuan PK untuk mengembalikan PPP kepada rel konstitusional," ujar dia.
Dalam politik, ucap Romi, dapat berubah secara dinamis untuk saling memberi dan menerima, sehingga tidak semata-mata didasarkan pada pendekatan hukum. Romi juga menegaskan, akan memanfaatkan kamar politik untuk menyatukan PPP.