Liputan6.com, Jakarta - Para komisioner Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan siang ini. Selain silaturahmi, sejumlah hal dibahas dalam pertemuan antarpimpinan yang belum genap sebulan ‎memimpin lembaganya masing-masing.
Salah satu yang dibahas adalah kerja sama antara KY dan KPK yang diteken 2 tahun lalu. Kerja sama yang disepakati itu terkait dengan pencegahan agar hakim tidak berperilaku di luar etika, seperti menerima suap atau gratifikasi.
"Nanti kerjasamanya kita rumuskan secara detail dan diperbaiki," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KY, Jakarta, Rabu (6/1/2015).
Menurut Agus, kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) itu‎ ditandatangani oleh masing-masing ketua lembaga saat itu. Yakni oleh Suparman Marzuki (mantan Ketua KY) dan Abraham Samad (eks Ketua KPK).
Baca Juga
Ketua KY sementara, Maradaman Harahap menambahkan, MoU 2 tahun lalu tersebut merupakan hal yang sangat penting bagi kedua lembaga. Terutama dalam misi menjaga hakim bekerja sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Apalagi, sudah banyak 'Wakil Tuhan' yang diciduk oleh KPK selama ini karena menerima suap maupun gratifikasi dari pihak berperkara.
"Tentang kerja sama dengan KPK itu kan terkait pencegahan. Tujuannya supaya peradilan bersih," ucap Maradaman.
Sebagai informasi, Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menjalin kerja sama dalam bidang penegakkan hukum. Kesepakatan itu dilakukan dengan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada 16 Januari 2013 silam.
Adapun, MoU antarkedua lembaga ini merupakan sebuah sikap dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, juga untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim. Terutama dengan banyaknya hakim yang ditangkap dan dijadikan tersangka oleh KPK baik dalam kasus suap maupun gratifikasi.
Selain itu, MoU ini juga melingkupi kerjasama dalam bidang informasi atau data, tata kelola yang baik, pendidikan atau pelatihan dan kajian atau penelitian.
Kerjasama itu sendiri bersifat umbrella atau payung yang mewadahi kedua lembaga hukum ini. Jalinan kerjasama antara KY dan KPK ini akan berlangsung selama 5 tahun ke depan.