Pengacara Minta Novel Baswedan Diadili di Jakarta

Saat ini Novel masih aktif menjalankan tugasnya sebagai penyidik senior di KPK.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 07 Jan 2016, 10:14 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2016, 10:14 WIB
Dukung Novel Baswedan, Warga Gelar Aksi di PN Jaksel
Novel Baswedan mendapatkan dukungan massa saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Novel dan mengecam Bareskrim Polri. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Novel Baswedan berharap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dapat disidangkan di Jakarta.

"Jika harus bersidang di Bengkulu kami siap, tetapi kami tetap berharap sidangnya digelar di Jakarta saja," kata Muji Kartika Rahayu di Jakarta, Kamis (7/1/2016).

Pengalihan tempat persidangan itu kata dia, sangat dimungkinkan oleh hukum. Ini berkaca dari pengalihan lokasi wajib lapor yang dilakukan oleh Novel dari Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu ke Kejaksaan Agung RI.

Alasan permintaan pengalihan lokasi persidangan itu karena aktifitas Novel Baswedan yang sangat padat sebagai penyidik di KPK. Sehingga memerlukan konsentrasi dan keseriusan dalam mengurut beberapa perkara.

"Proses hukum ini silahkan terus berjalan, tetapi jangan sampai mengganggu kinerja klien kami sebagai aparatur hukum," lanjut Muji.

Terkait temuan Ombudsman yang menyatakan terjadi kesalahan prosedur dan administrasi dalam pengusutan kasus Novel ini, tim pengacara sudah meneruskan dokumen temuan itu kepada pihak terkait.

Salah satunya kepada pihak Kejaksaan Agung saat mendampingi Novel ketika melakukan wajib lapor dan pihak lain yang disebutkan dalam temuan Ombudsman itu.

Novel Baswedan diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 terkait dugaan penganiayaan berat, yang dilakukannya saat menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu terhadap pencuri sarang burung walet di kawasan Pantai Panjang.

Ia juga dijerat Pasal 422 KUHP terkait upaya penyidik menggali keterangan dari para pelaku kejahatan dengan menggunakan fasilitas dan upaya paksa untuk mendapat keterangan. Ancaman pidana penjara atas kasus itu selama 7 hingga 9 tahun kurungan.

Barang Bukti yang dilimpahkan terhadap kasus ini, berupa 3 pucuk senjata api, satu unit proyektil peluru dan berkas perkara setebal lebih kurang 1.500 halaman. Untuk memastikan dan membuktikan apakah senjata api yang menjadi barang bukti itu, lanjut Azhari akan dibuktikan lewat proses persidangan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya