Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menyayangkan, putra Ketua Umum Partai Demokrat‎ Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sidang yang menghadirkan saksi Angelina Sondakh itu menyebutkan Ibas dengan kode 'pangeran', yang diakuinya memberikan izin Nazaruddin meloloskan anggaran sejumlah proyek, agar masuk Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN 2010.
"Ya saya sangat menyesalkan karena sekarang Demokrat lagi adem-ademnya ‎lagi bagus, lagi kita betul-betul fokus, kok ada berita seperti itu," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
‎Namun, Wakil Ketua DPR ini yakin Ibas yang juga Ketua Fraksi Demokrat itu, tidak terlibat seperti yang dituduhkan Angelina.
Baca Juga
"Tapi di balik itu, kami yakini kalau Mas Ibas itu 1.000 persen tidak bakal sampai terkait masalah ini, tidak ada hubungannya," ujar Agus.
Dia menilai, meski Ibas sering disebut-sebut namanya dalam sidang kasus korupsi Nazaruddin, menjadi hal lumrah karena seorang putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), orang penting di Demokrat.
"Tapi kalau toh memang disebut namanya, orang besar kan biasa, selalu diambil namanya, biasa disebut," ujar Agus.
Bahkan, kata Agus, Ibas hingga saat ini tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan. "Kami meyakini mas Ibas sama sekali tidak terkait masalah ini," pungkas Agus.
Izin Pangeran
Mantan anggota DPR, Angelina Sondakh mengaku mendapat perintah dari Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk meloloskan anggaran sejumlah proyek agar masuk pada Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN tahun 2010.
Mantan Puteri Indonesia itu menyebut, arahan Nazaruddin ini juga sudah diketahui oleh Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum serta Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, yang saat itu menjabat sebagai Sekjen Partai Demokrat.
Jaksa kemudian menanyakan kepada perempuan yang akrab disapa Angie itu, siapa saja pihak lain yang mengetahui arahan Nazaruddin kepadanya, untuk mengurus anggaran di DPR tersebut.
"Pihak-pihak lain ada (yang tahu arahan Nazaruddin)?" tanya Jaksa ke Angie, saat bersaksi untuk Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 6 Januari 2016.
"Kalau Nazar bilang ini perintah Ketum dan izin pangeran," jawab Angie.
Advertisement