RJ Lino Juga Bakal Jadi Tersangka Korupsi di Bareskrim?

Selain KPK, RJ Lino terancam menyandang status tersangka oleh Bareskrim Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 11 Jan 2016, 13:01 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2016, 13:01 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane ‎di Pelindo II tahun anggaran 2010 oleh KPK. Kini Lino juga terancam menyandang status tersangka oleh Bareskrim Polri.

Lembaga yang dipimpin Komjen Pol Anang Iskandar itu membidik kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di Pelindo II untuk tahun anggaran 2012.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengindikasikan, penetapan tersangka terhadap RJ Lino hanya tinggal menunggu waktu. Apalagi Lino tercatat sudah 4 kali diperiksa maraton oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Tetap kita masih lakukan penyidikan, ini sudah berapa kali diperiksa. Tinggal mungkin ada beberapa saksi-saksi yang diperiksa lagi sebelum nanti menetapkan tersangka," kata Badrodin di aula Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/1/2016).

Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, (18/11/2015). RJ Lino diperiksa selama 6 jam dengan 12 pertanyaan. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengisyaratkan, besarnya kemungkinan penetapan tersangka terhadap RJ Lino.

Dia mengatakan, penyidik Dit Tipideksus yang berkolaborasi dengan Dit Tipikor sudah menemukan fakta dan bukti yang mengarah pada keterlibatan bekas anak buah Menteri BUMN Rini Soemarno itu.

"Informasi dari penyidik, fakta dan bukti prosesnya mengarah ke sana, tunggu aja, sabar," ujar mantan Kepala BNN itu beberapa waktu lalu.

2 Korupsi Pelindo II

Pengadaan 10 unit mobile crane pada 2012 dengan nilai berkisar Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo dinilai janggal. Penyidik Dit Tipideksus menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena penunjukan langsung pemenang tender.

Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisis kebutuhan barang hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.

Selain memintai keterangan, penyidik juga mendatangi 8 pelabuhan yang seharusnya menerima mobile crane tersebut. Hasilnya, penyidik menilai pengadaan mobile crane melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012 itu sebenarnya tidak mendesak.

Sementara itu KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane ‎di Pelindo II tahun anggaran 2010.

‎"KPK menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status penyelidikan perkara itu ke penyidikan dan menetapkan RJL, Dirut Pelindo II Persero, sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, ‎dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta pada 18 Desember 2015.

Yuyuk menjelaskan, RJ Lino diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane tersebut untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorperasi. Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 buah Quay Container Crane tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya