Liputan6.com, Jakarta - Juru bicara keluarga korban dugaan malapraktik Chiropractic First Pondok Indah Mal 1, Dharwan Siregar mengakui awalnya keluarga tidak memperbolehkan polisi membongkar makam Allya Siska Nadya (33).
Dharwan menjelaskan, dalam ajaran Islam, mengangkat kembali jasad seseorang dari kuburnya adalah hal yang tidak dianjurkan. Selain itu, mereka tak tega mengetahui jenazah Allya diautopsi.
"Saya katakan tadi tidaklah mudah melupakan duka yang begitu mendalam. Dan dalam Islam biasanya kalau sudah dikubur itu amat berat untuk dibongkar kembali," kata Dharwan usai rapat dengan penyidik dan beberapa saksi ahli terkait izin pembongkaran makam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/1/2016).
Ia menyatakan, akhirnya keluarga dapat memahami penjelasan yang diberikan ahli forensik dan aparat terkait pentingnya proses autopsi tubuh terduga korban malapraktik.
Keluarga pun merelakan polisi membongkar kuburan Allya selama 5 bulan belakangan.
Baca Juga
"Sudah 5 bulan, sangat sulit melupakan tapi pelan-pelan pasti. Saya atas nama keluarga sudah menjelaskan kepentingan autopsi itu apa untuk membuat terang suatu perkara," kata Dharwan.
"Ipar saya, Alfian Helmy sudah menandatangani surat autopsi dan kita serahkan ke serse Polda Metro Jaya," kata Dharwan.
‬
Dia berharap, kasus kematian Allya dapat terang benderang setelah autopsi dan polisi dapat menyimpulkan pihak yang harus bertanggung jawab atas peristiwa nahas tersebut.
Advertisement
"Tentu dengan autopsi, Polda Metro Jaya akan bekerja keras (menentukan) siapa pelakunya. Banyak tentunya (yang bisa) dilakukan oleh hasil autopsi‬," pungkas Dharwan.