Liputan6.com, Jakarta - Kejahatan cyber semakin hari semakin berkembang. Berbekal hal itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar berencana membentuk Direktorat Cyber Crime di Bareskrim Polri.
"Indonesia masuk era digital. Minimal orang Indonesia punya satu atau dua telepon genggam. Dampak dan konsekuensi logis seperti ini, rawan terjadi permasalahan-permasalahan cyber crime," kata Anang dalam wawancara dengan redaksi Liputan6.com di kantornya, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 12 Januari 2016.
Baca Juga
Menurut dia, antisipasi dan pencegahan kejahatan cyber ini penting dilakukan.
"(Kejahatan cyber) Ini sudah marak. Kita harus antisipasi itu. Itu tuntutan perkembangan zaman agar mampu menangani cyber crime. Secara bertahap akan dibentuk direktorrat sendiri. Misalnya ada Direktorat Cyber Crime," ucap Anang.
Selain Direktorat Cyber Crime, mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu juga berencana membentuk direktorat khusus yang menangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pembentukan Direktorat TPPU atau money laundry ini bukan tanpa sebab. Anang menilai, hukuman penjara yang diberikan kepada koruptor tidak cukup membuat kapok. Sehingga perlu diterapkan pasal tentang TPPU kepada pelakunya.
"Sekarang yang harus kita dalami uangnya. Jangan enak-enak koruptor, misalnya dia dihukum 10 atau 5 tahun tapi duitnya masih banyak," ujar Anang.
Belum lagi, sambung dia, ada 21 predikat crime dalam dugaan TPPU ini. Sehingga perlu ada Direktorat khusus yang menangani dugaan pencucian uang.
"Kita akan siapkan dan investasi SDM-nya," tandas Anang.