Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2011-2013, Suryadharma Ali berencana mengajukan banding atas vonis penjara selama 6 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Padahal, hukuman Suryadharma Ali yang diputuskan oleh hakim Ketua Aswijon tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan mantan Ketua Umum PPP tersebut divonis 11 tahun penjara.
Meski demikian, menurut salah satu kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, kliennya tetap tidak rela harus mendekam di penjara atas kesalahan yang dianggapnya tidak pernah dilakukan. Sebab SDA menganggap dia tidak bersalah.
"Kan dia juga pernah utarakan, 'Jangankan bertahun-tahun, 1 hari pun saya ngga rela'. Ini masalah prinsip, jangan lihat 11 jadi 6 terus bersyukur, toh Jaksa kan juga banding," kata Humphrey Djemat, Jakarta, Rabu (13/1/2016).
Humphrey dan kliennya juga merasa kecewa dengan pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini yang sepenuhnya mengambil dari materi dakwaan.
"Soal pertimbangannya hakim itu mengambil sepenuhnya apa yang didakwakan oleh jaksa itu sangat memberatkan Pak Suryadharma. Oleh karena itu perlu diajukan banding," kata dia.
Humphrey mengungkapkan, rencananya materi banding yang telah disiapkan pihaknya akan diserahkan ke Pengadilan Tinggi pada Kamis 14 Januari besok.
"Besok saya mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta pusat dan baru nanti dilimpahkan ke Pengadilan tinggi," ujar Humphrey.
Baca Juga
KPK Juga Banding
Tidak hanya kubu Suryadharma Ali. Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mengajukan banding atas putusan pengadilan Tipikor Jakarta pada perkara ini.
Proses hukum ini akan ditempuh mengingat hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menginginkan mantan Menteri Agama itu divonis penjara selama 11 tahun.
"Biasanya kalau jauh dari 2/3 tuntutan, KPK akan banding," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Suryadharma Ali karena terbukti telah menyalahgunakan uang penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) tahun 2011-2014 di Kementerian Agama.
Selain hukuman badan, mantan Ketua Umum PPP tersebut juga dikenakan hukuman membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta diharuskan mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,8 Miliar.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar pria yang akrab disapa SDA itu membayar ganti rugi atas kerugian negara sebesar Rp 2,325 miliar. Serta dicabut hak politiknya selama 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan selasai menjalani masa hukuman.
Namun hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang terkait pencabutan hak politiknya. Menurut hakim, pidana yang dijatuhkan pada Suryadharma Ali telah pantas.
"Menurut majelis hakim, tidak perlu lagi dikenakan lagi (pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik)," pungkas Hakim Aswijon.
Advertisement