Jusuf Kalla: Gaji Hanya Rp 19 Juta, Menteri Sulit Jalankan Tugas

DOM inilah yang membantu menteri menjalankan tugas-tugasnya, tanpa perlu ada pertanggungjawaban secara tertulis.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 14 Jan 2016, 10:43 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2016, 10:43 WIB
Ini Kesaksian JK di Sidang Kasus Bank Century
JK juga membantah menerima sms dari Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Kamis (8/5/14). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Jeroi Wacik. Dalam kesaksiannya, JK menjelaskan kepada hakim apa itu Dana Operasional Menteri. Menurut JK, setiap pejabat negara, menteri memiliki dana taktis yang dapat dibelanjakan secara leluasa. Namun, harus digunakan secara tanggungjawab.

"Namun, (dana taktis) kita resmikan menjadi DOM, supaya punya hukum yang jelas," kata Jusuf Kalla di Sidang Tipikor, Jakarta, Kamis (14/1/2016).

Menurut JK, sebagai menteri dengan gaji hanya Rp 19 juta tentu gaji tersebut tak akan cukup untuk melakukan kerja menteri. Sehingga, mereka membutuhkan DOM yang memang tidak tercantum dalam anggaran.

"Memang sulit dipisahkan antara tugas menteri dan kesehariannya sebagai menteri. Sehingga DOM itu tidak perlu ada pertangungjawabannya," ujar JK.

Sehingga, kata dia, DOM digunakan oleh menteri untuk menajalankan tugasnya. "Misalnya, menteri jika bekerja dengan baik harus olahraga, apalagi relasi, undang makan misalnya, kalau dengan gajinya dan tanpa ada dana ya mana mungkin bisa dilakukan. Itu untuk menyelesaikan tugasnya, sulit dibedakan menteri dan kesehariannya," kata JK.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya