Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang digelar dengan agenda pembacaan permohonan oleh tim pengacara RJ Lino.
Dalam persidangan tersebut, Maqdir Ismail selaku kuasa hukum RJ Lino mengatakan, kliennya tidak bersalah terkait kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada 2010, sebab tidak terbukti merugikan negara.
"Bahwa pengadaan terhadap 3 unit QCC faktanya sangat dibutuhkan dan tidak dapat ditunda keberadaannya oleh PT Pelindo II. Oleh karena itu, pengadaan QCC twin lift dapat dilakukan dengan penunjukan langsung kepada perusahaan HDHM," ujar Maqdir saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (18/1/2016).
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah saksi yang akan memberikan keterangan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya terkait kasus pengadaan QCC tidak sah.
"Nantinya, ahli hukum pidana atau keuangan negara akan menerangkan bahwa jika tidak ada kerugian negara maka seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka," papar dia.
Baca Juga
Maqdir mengatakan, penetapan tersangka kliennya ‎oleh KPK sangat terburu-buru. Sebab, saat surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan, KPK belum memiliki data kerugian negara akibat tindakan yang dilakukan RJ Lino.
"Kemudian penetapan tersangka dalam perkara korupsi harus ada perhitungan keuangan negara yang dilakukan BPK atau ahli, atau yang ditunjuk," kata Maqdir Ismail.‎
‎KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.