Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menggeledah rumah Jessica Kumala Wongso, teman Wayan Mirna Salihin yang meninggal usai menyeruput kopi di restoran Grand Indonesia. Penggeledahan
ini dilakukan pada Senin 11 Januari malam.
Penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo mengatakan, polisi mengambil sejumlah barang pribadi kliennya. Antara lain pakaian, botol kosong, ponsel, kartu kredit, rekening bank dan obat-obatan --karena Jessica menderita sakit di tengkuk lehernya.
"Yang diambil ada baju, botol kosong, obat-obatan sakit leher. HP juga disita, kartu kredit, rekening bank," tutur Yudi saat menunggu kliennya diperiksa penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
Baca Juga
Yudi menjelaskan, proses penggeledahan rumah klien yang juga sepupunya itu, tidak melalui prosedur yang semestinya. Karena polisi tidak menunjukkan surat perintah penggeledahan.
Namun, kata dia, karena kliennya bersikap kooperatif dalam kasus ini, maka ia mempersilakan polisi menyisir tiap sudut ruangan di rumahnya.
"Jadi mereka itu menggeledah tanpa surat perintah menggeledah. Tapi kami kan mau kooperatif. Jadi kami persilakan saja," ungkap Yudi.
Jessica menjadi saksi kematian Mirna, karena ia berada di lokasi kejadian saat Mirna meminum es kopi Vietnam, yang diduga mengandung racun sianida.
Jessica juga diduga memesan tempat dan membayar tagihan semua minuman, sebelum Mirna dan temannya Hanny datang.