9 Pistol dan Ratusan Peluru Milik Lapas Tangerang Dikabarkan Raib

Pihak Lapas Tangerang belum mengkonfirmasi hal ini karena masih menghitung jumlah senjata di Lapas Tangerang.

oleh Andrie Harianto diperbarui 23 Jan 2016, 12:34 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2016, 12:34 WIB
20151115-Senjata Api Ilegal-Jakarta-Yoppy Renato
Sebanyak 106 unit airgun,12 senjata api pistol revolver peluru tajam serta dua airgun laras panjang berhasil diamankan, Jakarta, Minggu, (15/11/2015). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas 1 Tangerang dikabarkan kehilangan 9 pucuk senjata api jenis pistol. Senjata tersebut raib dari gudang penyimpanan senjata yang berada tidak jauh dari ruang Kepala Lapas.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com, Sabtu (23/1/2016), selain 9 pucuk pistol, sebanyak 128 peluru juga ikut raib.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Lapas Tangerang Hartono enggan menjawab hal tersebut.

"Itu nanti urusannya dengan Bu Kakanwil (Susy Susilawati)," ucap Hartono melalui sambungan telepon.

Dihubungi terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum HAM Susy Susilawati mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih menginventarisir jumlah senjata yang ada di Lapas Tangerang.

"Masih perlu dilakukan konfirmasi perhitungan, belum bisa dibilang hilang," kata Susy.

Sabtu 16 Januari 2016, tim Densus 88/Antiteror 'meminjam' 5 narapidana kasus terorisme yang mendekam di Lapas Tangerang.

Kelimanya akan dimintai keterangan terkait kasus teror yang tengah dikembangan oleh satuan berlambang burung hantu tersebut.

Kelimanya adalah Agung Prasetyo alias Ayas Huda, Khoribul Mujid, Induroh alias Hamam alias Hanif, Jaenudin, dan Emirat Berlian Nusantara alias Emir.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya