Ditjen Pas: Polisi Tangani Raibnya 9 Pistol Lapas Tangerang

Ditjen Pas mengaku siap membantu penyelidikan kepolisian terkait hilangnya 9 senjata api dan 120-an amunisi.

oleh Andrie Harianto diperbarui 23 Jan 2016, 16:57 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2016, 16:57 WIB
Ilustrasi pistol
Ilustrasi pistol. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM belum mengonfirmasi terkait kabar hilangnya 9 pucuk pistol dan ratusan amunisi. Namun diakui, polisi tengah menyelidiki hilangnya pistol tersebut.

"Itu kewenangan pihak kepolisian, sudah ditangani pihak kepolisian," ujar Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo, saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (23/1/2016).

Ditjen Pas, kata Akbar, mem-back up kepentingan penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian terkait hilangnya 9 pistol dan 128 amunisi milik Lapas Kelas 1 Tangerang.

"Apabila ada informasi yang diperlukan, Ditjen Pas tentu saja mendukungnya untuk pengembangan penyelidikan. Kita sama-sama penegak hukum, aparat pemerintah, kita akan beri apa yang terbaik," ujar Akbar.

Saat ditegaskan terkait hilangnya 9 pucuk senjata api, Akbar menjawab pihaknya belum menerima secara lengkap laporan dari Kanwil Kemenkum HAM Banten.

"Sedang dalam proses pengumpulan informasi," kata Akbar.

Sabtu 16 Januari 2016, tim Densus 88 Antiteror memeriksa 5 narapidana kasus terorisme yang mendekam di Lapas Tangerang. Kelimanya adalah Agung Prasetyo alias Ayas Huda, Khoribul Mujid, Induroh alias Hamam alias Hanif, Jaenudin, dan Emirat Berlian Nusantara alias Emir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya