Belasan Ribu Buku Nikah 'ala' SDA Ditarik dari Bengkulu

penarikan ini dilakukan atas dasar Surat Edaran Direktorat Jendral Bimas Islam nomor Dj.IIb/KS.01.7/2184/2015.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 24 Jan 2016, 04:27 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2016, 04:27 WIB
Buku Nikah
Ilustrasi. (Antara Foto)

Liputan6.com, Bengkulu - Sebanyak 11.298 atau 5.645 pasang buku nikah yang ditandatangani oleh Menteri Agama SurYa Dharma Ali (SDA) ditarik dari 10 Kantor Kementerian Agama tingkat kabupaten dan kota se Provinsi Bengkulu.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Bengkulu Suardi Abbas mengatakan, penarikan ini dilakukan atas dasar Surat Edaran Direktorat Jendral Bimas Islam nomor Dj.IIb/KS.01.7/2184/2015.

"Kami tarik untuk dimusnahkan, sebab buku nikah yang ditandatangani SDA itu sudah tidak boleh diberlakukan lagi terhitung sejak 1 Januari 2016," ujar Suardi di Bengkulu, Sabtu (23/1/2016).

Sebagai penggantinya, pihak Kemenag Provinsi Bengkulu sudah mendistribusikan sebanyak 26.500 buku nikah baru yang ditandatangani Mentri Agama Lukman Hakim Syaefudin ke 10 kabupaten kota se Provinsi Bengkulu untuk diteruskan kepada seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan dan akad nikah secara agama.

Untuk melaksanakan akad nikah sendiri, lanjut Suardi, pihaknya tidak memungut biaya apapun atau menggratiskan seluruh beban biaya nikah, selama akad nikah itu dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan syarat lengkap dan pada jam kerja.

Tetapi untuk pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah diluar KUA dan tidak pada hari serta jam kerja, pihaknya memberikan tarif atau biaya nikah sebesar Rp 600.000 untuk satu kali proses akad nikah. Biaya itu sebagai pengganti uang transoprtasi dan honor petugas nikah atau penghulu yang akan mendatangi lokasi akad nikah dilangsungkan.

"Jika akad nikah di KUA semuanya gratis, asal syarat lengkap dan pada jam kerja," pungkas Suardi Abbas

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya