Menteri Anies: Pembully Tak Boleh Dikeluarkan dari Sekolah

Ada 10 tindak kekerasan di lingkungan pendidikan yang harus dicegah dan diatasi segera, di antaranya pelecehan dan bullying.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 25 Jan 2016, 17:03 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2016, 17:03 WIB
20151008-Preeskon-Anies-Baswedan
Mendikbud, Anies Baswedan (kiri) memberikan pernyataan di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Kamis (8/10/2015). Anies memberikan beberapa pernyataan seputar 50 thn SEAMEO (Organisasi Menteri Pendidikan Se Asia Tenggara). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Tangerang Selatan - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan meminta agar siswa pelaku kekerasan dalam sekolah (bullying) tidak dikeluarkan dari sekolah. Menurut Anies, sekolah wajib membina anak sampai tuntas.

"Sekolah harus lapor walau hanya berantem kecil dan tidak boleh ada siswa yang dikeluarkan dari sekolah karena mereka berhak mendapatkan pendidikan sampai dengan selesai," ujar Anies saat peluncuran sekolah aman antikekerasan di SMAN 8 Cirendeu, Tangerang Selatan, Senin (25/1/2016).

Bila sekolah tidak sanggup, kata dia, kewenangan akan dilemparkan ke Kemendikbud melalui Dinas Pendidikan setempat. Bila tidak bisa juga, kewenangan dilimpahkan ke Dinas Pendidikan Provinsi dan secara berjenjang hingga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kecuali, si anak melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata. Itu ranahnya sudah ke kriminal, maka kami serahkan ke pihak berwajib," ucap Anies.

Anies yang datang didampingi Kepala Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel, Mathoda, menyapa puluhan siswa dan menyosialisasikan antikekerasan di sekolah. Dalam Permendikbud No 82/2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah, baik siswa dan guru sama-sama bertanggung jawab dalam [pencegahan tindak bullying](2386724 "").

"Siswa, guru, lingkungan sekolah, pemerintah daerah dan Kemendikbud bertanggung jawab terhadap penanggulangan dan sanksi tegas," ucap Anies.

Anies menyebutkan, ada 10 tindak kekerasan di lingkungan pendidikan yang harus dicegah dan diatasi segera. Di antaranya, pelecehan, perundungan atau bullying, penganiayaan, perkelahian atau tawuran, perpeloncoan, pemerasan, pencabulan, pemerkosaan, kekerasan berbasis SARA dan tindak kekerasan lain sesuai Undang-undang yang diatur.

Sejak 2011, kekerasan bidang pendidikan menempati peringkat ketiga atau sebanyak 1.850 kasus. Karena itu, ia meminta agar guru melaporkan segala tindak kekerasan di sekolah pada orangtua, dinas pendidikan, dan aparat penegak hukum.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya