Kapolri Minta Kewenangan Bisa Pidanakan WNI Gabung ISIS

Badrodin berharap, permintaan perluasan kewenangan Polri dapat menahan terduga teroris mendapat dukungan dari Komisi III.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 25 Jan 2016, 17:18 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2016, 17:18 WIB
20160122-Kapolri Badrodin Haiti Ungkap Pengembangan Kasus Teror Jakarta
Kapolri, Jenderal Pol Badrodin Haiti (tengah) memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus teror Jakarta di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Kapolri mengungkap barang bukti hasil pengembangan kasus teror. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti meminta Komisi III DPR ‎memperluas kewenangan kepolisian menahan terduga teroris, dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana pemberantasan terorisme. Sebab, selama ini Polri seperti 'pemadam kebakaran' yang baru dapat menindak, setelah terjadi teror, seperti teror Thamrin.

"Kita memerlukan lebih banyak pencegahannya, karena selama ini terkait ISIS Suriah misalkan tidak bisa dipidanakan. Oleh karena itu kita memerlukan suatu upaya perluasan kewenangan," kata Badrodin, saat rapat kerja bersama Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2016).‎

Dia menjelaskan, Polri telah meringkus 20 teroris dalam teror Jakarta, termasuk 2 pucuk senjata api dan menemukan tempat pelatihan teroris.

Terkait ISIS, Badrodin menuturkan, ada 200 WNI yang diduga berangkat ke Suriah mendukung ISIS. Hal itu juga dibuktikan video yang beredar di masyarakat soal deklarasi mereka terhadap ISIS.

"200 Orang WNI ke Suriah untuk dukung ISIS. Deklarasi video ancaman melalui suara di media sosial," tutur dia.

Badrodin berharap, permintaan perluasan kewenangan Polri dapat menahan terduga teroris mendapat dukungan dari Komisi III.

"Strategi ini layak mendapat dukungan dari Komisi III, yakni penguatan Polri, khususnya Densus 88 untuk peralatan, ubah UU tentang kewenangan Polri," harap dia.

Terkait terorisme di Tanah Air, Polri telah menetapkan 19 tersangka dari berbagai jaringan teroris.  ‎

"6 Pelaku status narapidana dan dikembalikan ke LP sedang proses, 12 orang ditahan yakni 6 pelaku bom Thamrin, 6 kelompok lain dan 1 dikembalikan karena tidak cukup bukti," papar Badrodin.

Kopi 'Sianida' Mirna

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan selaku pimpinan rapat mengatakan, pihaknya mendukung rencana Polri menguatkan Densus 88 antiteror, melalui revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta peningkatan anggaran.

"Komisi III mendukung rencana Kepolisian untuk penguatan Densus 88," kata Trimedya saat membacakan kesimpulan rapat dengan Kapolri.

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya mendesak Kapolri agar mempercepat penuntasan kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat seperti kasus Pelindo II, Pasar Turi, Ilegal Mining di Lumajang.

Selain itu, kasus kopi bersianida Mirna, terorisme, gerakan radikal seperti ISIS, Gafatar. Serta kasus-kasus lainnya yang menarik perhatian masyarakat, demi terciptanya rasa aman dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya