Terhalang Palang Kereta, 2 Pemuda Perampas HP Dihajar Massa

Tak terima handphone barunya dirampas, korban bersama temannya langsung mengejar pelaku dan meneriakinya maling.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 26 Jan 2016, 01:06 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2016, 01:06 WIB
20151023-maling motor
Ilustrasi.

Liputan6.com, Jakarta - Nasib sial menimpa 2 pemuda bernama Yoga (19) dan Rendy (21) saat melancarkan aksi jahatnya. Keduanya babak belur dihajar massa setelah kedapatan ā€Žmerampas handphone milik gadis SMP bernama Dera Febriyanti (12) di Jalan Percetakan Negara II, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kapolsek Johar Baru Kompol Wiyono mengatakan, peristiwa bermula saat kedua pelaku tengah berboncengan menggunakan sepeda motor dan melintas di Jalan Percetakan Negara II. Di saat yang sama, pelaku melihat korban bernama Dera dan temannya Misel sedang asyik berfoto selfie menggunakan handphone di pinggir jalan.

"Pelaku kemudian merampas handphone korban dan langsung tancap gas melarikan diri," ujar Wiyono di Mapolsek Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin 25 Januari 2016.

Tak terima handphone barunya dirampas, korban bersama temannya langsung mengejar pelaku dan meneriakinya maling. Teriakan tersebut sontak mengundang perhatian warga dan turut membantu mengejar pelaku.


"Sialnya pas pelaku mau menyeberang ke arahĀ  Senen ada kereta api lewat. Sehingga palang perlintasan kereta api tertutup. Dia kejebak di situ dan langsung dipukuli warga hingga babak belur," tutur dia.

Dengan muka bonyok akibat dihajar massa, Rendy mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi pengangguran tersebut harus menanggung biaya hidup sang istri.

"Saya nyuri handphone baru yang kedua kalinya ini. Pertama gagal, tapi sekalinya berhasil ketangkap dan dipukulin warga," ucap Rendy penuh penyesalan.

"Istri saya belum tahu kalau saya ditangkap polisi," imbuh dia.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Johar Baru. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPĀ tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya