Ketua Pansus Pelindo II Apresiasi Putusan Hakim PN Jaksel

Putusan praperadilan RJ Lino membuktikan ada yang tidak beres dengan pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 26 Jan 2016, 14:41 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2016, 14:41 WIB
20151015-Rapat-Pelindo-II-Jakarta-Rieke-Dyah-Pitaloka
Anggota DPR-RI dari Partai PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka usai melakukan rapat tertutup mengenai Ketua Panitia Khusus Pelindo II, Jakarta, Kamis (15/10/2015). Rieke terpilih sebagai ketua Panitia Khusus Pelindo II. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Pansus Pelindo II Rieke Dyah Pitaloka hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendengar hasil putusan praperadilan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino.

Politikus PDIP itu mengaku sempat mendengar hakim tunggal Udjiati mendapat intervensi dari sekelompok orang. Oleh karena itu, dia mengapreasi putusan Udjiati yang menolak permohonan RJ Lino.

"Saya apresiasi keputusan PN Jaksel, terutama hakimnya. Meski hakim baru dari PN Tabanan, dan kabarnya banyak intervensi, ternyata semua proses berjalan cukup adil," ujar Rieke di PN Jaksel, Selasa (26/1/2016).

Terkait soal perlu atau tidaknya RJ Lino ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dia menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.

"Kita serahkan kepada lembaga KPK untuk mekanisme penahanan itu," jelas Rieke.

Meski demikian, putusan ini menjadi titik terang bahwa memang terjadi masalah di PT Pelindo II. Anggota Komisi IX DPR RI itupun meminta agar masalah ini tidak diungkapkan hanya pengadaan barang saja.

"Saya berharap ini tidak di pengadaan barang saja. Kan ada temuan dari Polri dan kerugian negara. Dan temuan Pansus soal perpanjangan kontrak JICT-nya. Putusan Praperadilan ini memberikan support moral untuk terus membongkar kasus di Pelindo II," tegas Rieke.

Sebelumnya, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane. Dia disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorperasi. Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 buah Quay Container Crane.

Oleh KPK, RJ Lino disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya