2 Warga Australia Ditahan Terkait Klinik Chiropractic Ilegal

Kakak beradik itu sempat melarikan diri saat polda bersama pihak terkait menjemputnya di salah satu klinik di Dharmawangsa.

oleh Audrey Santoso diperbarui 28 Jan 2016, 09:45 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2016, 09:45 WIB
Chiropractic
Razia klinik Chiropractic di bilangan Senayan. (Muslim AR/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Dua kakak beradik asal Australia Anthony Dawson dan Thomas Dawson ditangkap polisi lantaran membuka klinik chiropractic dengan merek dagang Chiropractic Indonesia. Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, keduanya ditahan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan Anthony Dawson mengaku sebagai pemilik dan Thomas sebagai terapis.

"Polda tahan 2 WNA Australia terkait kasus chiropractic. Pelaku punya 6 klinik yaitu di Jakarta 5 dan 1 di Bali. Anthony mengaku sebagai pemilik, Thomas mengaku dokter. Padahal bukan," jelas Krishna melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Adapun lokasi klinik rintisan Antonhy antara lain berada di deretan ruko Dharmawangsa, Pacific Palace Mal, Ruko Permata, Gandaria City. Krishna menambahkan, saat Dawson bersaudara hendak diringkus, keduanya malah nekat memanjat atap dan melarikan diri.

"Penangkapan semalam. Tersangka berusaha melarikan diri, lari lewat atas saat ditangkap," tutur Krishna.

Pemda DKI Jakarta bersama Kementerian Kesehatan dan Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan guna mendeteksi keberadaan klinik pengobatan baik modern maupun tradisioinal yang sifatnya ilegal.

Nama metode chiropractic mulai dikenal masyarakat setelah Allya Sisca Nadya, anak mantan pejabat PT PLN Persero, tewas karena dugaan malapraktik di sebuah klinik chiropractic di Pondok Indah. Terapisnya, dokter Randall Cafferty serta pemilik klinik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya