Tak Perlu Perpanjang, e-KTP Jakarta Sudah Berlaku Seumur Hidup

Kebijakan itu sudah sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penjelasan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 28 Jan 2016, 12:24 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2016, 12:24 WIB
20151021-KTP-Reguler-Warga-DKI-Dinonaktifkan-Mulai-2016-Jakarta
Sejumlah kartu tanda penduduk (KTP) regular diperlihatkan di Jakarta, Rabu (21/10). Kepala Disdukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, proses perekaman E-KTP di Jakarta dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2015. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Coba lihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Anda. Masihkah tertera masa berlakunya?

Bila di e-KTP masih tercantum masa berlakunya, Anda tidak perlu repot untuk memperpanjangnya. Sebab, Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh warga Indonesia sudah terkomputerisasi. Kartu itupun berlaku seumur hidup.

"Jadi KTP elektronik yang sudah tercetak, berlaku seumur hidup," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Edison Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2016).

Menurut dia, kebijakan itu sudah sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penjelasan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 tahun 2006.

Edison mengatakan, bagi warga yang merekam data e-KTP sebelum 2009, memang masih terdapat masa berlaku. Tapi, e-KTP yang tercetak pada 2010 hingga seterusnya, sudah berlaku seumur hidup.

Warga hanya perlu mengganti KTP bila ada perubahan alamat, status, hilang, atau rusak. "Jadi tidak harus diperpanjang, kecuali dia ada mutasi data, pindah alamat, dari alamat satu ke alamat lainnya atau rusak," tutup Edison.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya