Liputan6.com, Jakarta - Coba lihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Anda. Masihkah tertera masa berlakunya?
Bila di e-KTP masih tercantum masa berlakunya, Anda tidak perlu repot untuk memperpanjangnya. Sebab, Nomor Induk Kependudukan (NIK) seluruh warga Indonesia sudah terkomputerisasi. Kartu itupun berlaku seumur hidup.
"Jadi KTP elektronik yang sudah tercetak, berlaku seumur hidup," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)Â Jakarta Edison Sianturi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1/2016).
Baca Juga
Menurut dia, kebijakan itu sudah sesuai dengan Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penjelasan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 tahun 2006.
Edison mengatakan, bagi warga yang merekam data e-KTP sebelum 2009, memang masih terdapat masa berlaku. Tapi, e-KTP yang tercetak pada 2010 hingga seterusnya, sudah berlaku seumur hidup.
Warga hanya perlu mengganti KTP bila ada perubahan alamat, status, hilang, atau rusak. "Jadi tidak harus diperpanjang, kecuali dia ada mutasi data, pindah alamat, dari alamat satu ke alamat lainnya atau rusak," tutup Edison.