Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Richard Joost Lino menganggap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang kerugian negara dalam pengadaan 10 unit mobile crane tidak sesuai aturan.
Apalagi, audit yang pernah dilakukan BPK pada Februari 2015 tidak menunjukan adanya kerugian negara atas pengadaan tersebut.
Namun, Kasubdit Pencucian Uang Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangarso mengatakan pernyataan Lino soal audit BPK pada Februari 2015 adalah keliru.
Sebab, menurut dia laporan BPK yang pertama hanya mengaudit tentang kinerja.
Advertisement
Baca Juga
"Dalam audit kinerja manajemen, yang ditemukan berupa pelanggaran administrasi tidak ditemukan indikasi atau kerugian negara," kata Golkar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 28 Januari 2016.
Dijelaskan Golkar, audit investigasi hanya mencari potensi atau pelanggaran hukum tetapi tidak melansir total kerugian negara.
Ia menambahkan, untuk menemukan kerugian negara harus digunakan audit kerugian negara menggabungkan metode akutansi dengan perbuatan melawan hukum.
"Sedangkan Rp37,9 miliar itu merupakan audit kerugian negara," ucap Golkar.