Liputan6.com, Jakarta - 2 Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat bagian negara, mangkir dari pemanggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Padahal, keduanya dijadwalkan diperiksa penyidik bersama dengan 1 tersangka yakni mantan Kepala BP Migas, berinisial RP.
"Yang 2 sakit, yang hadir hanya 1 atas nama RP," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Agung Setya dalam pesan tertulis kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat 29 Januari 2016.
Dijelaskan Agung, pada pemeriksaan kali ini pihaknya berencana mengkonfrontir keterangan ketiga tersangka atas kasus tersebut.
Baca Juga
Baca Juga
Tetapi, pemeriksaan kembali tertunda lantaran 2 tersangka yakni mantan pemilik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama berinisial HW dan mantan Deputi Finansial BP Migas, DH.
"Pemeriksaan kita tunda hari ini. Nanti diatur kembali jadwal pemeriksaan," ucap Agung.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit perkiraan kerugian negara akibat kasus ini. Nilainya mencapai Rp 35 triliun jika dikonversi dengan nilai tukar dolar saat ini.
Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso mengatakan besaran kerugian negara di kasus ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah BPK.
"Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century," ujar Golkar.
Sebelumnya, kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 triliun.
Golkar mengatakan Polri akan segera mengirimkan kembali berkas perkara korupsi ini ke jaksa penuntut umum.
"Supaya kasus ini segera disidang. Karena kan selama ini terkendala perkiraan kerugian negara yang belum keluar," ujar Golkar.
Advertisement