Pemeriksaan Jessica Rampung, Polisi Gelar Perkara Malam Ini

Krishna mengatakan, gelar perkara malam ini untuk menentukan apakah Jessica akan ditahan malam ini atau tidak.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 30 Jan 2016, 22:14 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2016, 22:14 WIB
20160130-Krishna Murti Ungkap Status Jessica dalam Kasus Kopi Beracun
Direskrimum, Kombes Pol Krishna Murti (tengah) saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Jakrta, (30/1). Untuk menetapkan Jessica menjadi tersangka pihaknya telah bekerja keras hingga menemukan bukti yang kuat. (Liputan6.com/ Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi segera melakukan gelar perkara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso malam ini. Pemeriksaan terhadap Jessica sendiri yang dimulai sejak pagi tadi telah selesai malam ini. ‎

"‎Sekarang jam 21.15 WIB telah selesai dilakukan pemeriksan, segera dilakukan gelar perkara nanti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (29/1/2016) malam.

‎Krisha sempat meninggalkan Mapolda Metro sekitar pukul 19.40 WIB dan datang lagi setelah ada informasi BAP untuk Jessica selesai dilakukan. Krishna mengatakan, gelar perkara malam ini untuk menentukan apakah Jessica akan ditahan malam ini atau tidak.

"Malam ini akan dilakukan gelar perkara, karena bukan saya yang menentukan. Tapi nanti setelah gelar perkara, jadi ditahan atau tidak," ujar Krishna.

Polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jumat 29 Januari 2016, pukul 23.00 WIB. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau mati.

Jessica ditangkap di tempatnya menginap di Neo Hotel, Mangga Dua, Jakarta Utara pada Sabtu pagi tadi sekitar pukul 07.45 WIB. Polisi sempat mencari Jessica ke rumahnya, namun kediamannya terlihat sepi dan gelap. Setelah mendapat informasi rumah tersebut kosong, polisi langsung melacak keberadaan bungsu dari 3 bersaudara itu.
‎

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya