Liputan6.com, Jakarta - Polisi secara resmi menahan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso malam ini. Jessica ditahan setelah sebelumnya diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sejak pagi hingga malam ini.
‎
"Malam ini terhadap saudari J (Jessica) tersangka kasus tewasnya saudari Mirna yang saya tandatangani selaku Direktur akan dilakukan penahanan mulai malam ini,‎" ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (30/1/2016) malam. ‎
Krishna mengatakan penahanan terhadap Jessica mulai berlaku pada pukul 22.0 WIB WIB ini hingga 20 hari ke depan.
Baca Juga
"Penahanan dilakukan m‎ulai dihitung malam ini, pukul 22.30 WIB pada 30 Januari, Surat perintah penahanan dilakukan untuk 20 hari. ‎Apabila penyidikan masih membutuhkan keterangan lanjutan, makan kami akan mengajukan penahanan lanjutan dari jaksa penuntut umum," ujar dia. ‎
Krishna menjelaskan, setelah menyelesaikan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), pihaknya melakukan gelar perkara bersama penyidik. Dalam keterangannya Krishna mengatakan penahanan dilakukan atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
"Saudari J tersangka dugaan tindak pidana Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana terhadap korban Mirna," kata Krishna.‎
Tak lama setelah Krishna menyampaikan hal tersebut, Jessica selanjutnya langsung dibawa dari ruang penyidikan ke ruang tahanan yang berada di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Â