Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo sudah membaca draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Antiterorisme), kemarin sore. Namun, kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden masih memberi sejumlah catatan pada draf tersebut.
"Ada warning-warning yang belum pas," ucap Luhut di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin 1 Februari 2016.
Dia meyakini perbaikan dapat segera dirampungkan. Dia menargetkan draf tersebut sudah di tangan DPR paling lambat hari ini.
Baca Juga
"Tinggal tunggu (persetujuan) Presiden dulu. Saya kira besok (Selasa, 2/2/2016) sudah bisa (ke DPR)," kata Luhut.
Menurut dia, salah satunya soal usulan pencabutan paspor bagi warga negara Indonesia yang bergabung dengan kelompok radikal seperti ISIS. Ada pula tentang penahanan bagi orang-orang yang berkumpul dan membicarakan mengenai rencana aksi teror.
Draf revisi juga mencantumkan perpanjangan penahanan terduga teroris pascapenangkapan, yakni 30 hari untuk pemeriksaan dan 120 hari untuk penuntutan, dari sebelumnya hanya 7x24 jam. Penangkapan terhadap fasilisator aksi teror juga dirumuskan dalam draf revisi tersebut.
"Kami berharap (revisi) ini bisa mengurangi ruang gerak mereka," ucap Luhut.