Reaksi Ahok Soal Penghuni Ilegal Rusun Punya Bekingan di DPRD

Akankah Ahok marah ketika mengetahui ada penghuni ilegal rusun yang dibekingi anggota DPRD.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 03 Feb 2016, 12:44 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2016, 12:44 WIB
Ahok
Ahok bicara soal Gafatar

Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat memo yang menunjukkan permohonan penundaan penertiban terhadap seorang penghuni ilegal di Rusun Tipar Cakung, Jakarta Timur berinisial HP. Surat itu menggunakan kop surat Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta lengkap dengan tanda tangan Prabowo Soenirman.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sudah mendengar masalah itu. Bagi Ahok, permasalahan tersebut tidak perlu diperpanjang. Masalah tersebut dapat selesai dengan cepat.

"Saya sudah terima suratnya, kita sudah lihat. Ya itu mah kita coret aja," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa 2 Februari 2016.

Menurut dia, Majelis Kehormatan Dewan DPRD DKI Jakarta seharusnya mengusut tentang dugaan ini. Tapi, mantan Bupati Belitung Timur itu yakin putusan MKD tidak memberi efek lebih.

"Harusnya majelis kehormatan DPRD dong yang proses, percuma kan satu geng kan susah," sambung Ahok sambil tertawa.

Sebelumnya, sebuah surat berisi memo penundaan penertiban terhadap seorang penghuni rusun ilegal. Pada surat itu tertuliskan nama anggota DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman sebagai pihak yang meminta penundaan. Surat itu menggunakan kop surat resmi DPRD DKI Jakarta.

 

Dalam surat itu juga tertulis penghuni berinisial HP menyewa unit rusun di Rusun Tipar Cakung, Blok Cendana Lantai 5. HP yang tertulis sebagai seorang wartawan harian menyewa dari pemilik rusun Endang M.

Hal ini diduga diketahui oleh Petugas Dinas Perumahan dan Satpol PP DKI Jakarta, sehingga akan dilakukan penertiban. HP diduga meminta kepada Prabowo untuk menulis surat penundaan penertiban.

Kemudian keluarlah memo berkop surat resmi DPRD DKI Jakarta lengkap dengan tanda tangan anggota legislatif itu di bawahnya. Prabowo meminta petugas menunda penertiban. Hal ini tentu sangat bertentangan dengan aturan dan terkesan melindungi penghuni ilegal.

Sebab, Pemprov DKI Jakarta tengah menindak tegas para penghuni ilegal di semua rusun. Sehingga warga yang terkena penertiban atau relokasi bisa menempati rusun.

Surat tertanggal 30 Januari 2016 itu juga menyebutkan HP bersedia membeli rusun dengan uang muka Rp 5 juta pada 28 Januari 2016. Kemudian, membayar cicilan Rp 3,5 juta setiap bulannya. Kesepakatan itu diduga terjalin hanya antara Prabowo dan HP.

Bantahan Prabowo

Prabowo Soenirman membantah keras kabar tersebut. Dia menyebut memo yang beredar itu palsu.

"Surat itu palsu. Saya tidak pernah mengeluarkan surat memo apapun selama 2016 ini," kata Prabowo saat dihubungi, Selasa 2 Februari 2016.

Sementara, terkait penggunaan kop surat DPRD DKI Jakarta yang digunakan dalam memo, politikus Gerindra itu menyatakan tidak tahu menahu. Dia menduga ada oknum yang sengaja memalsukan kop surat itu.

"Kop surat kan bisa discan. Tanda tangan juga bukan tanda tangan saya. Tanda tangan saya tidak seperti itu," imbuh Prabowo.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya