Liputan6.com, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme). Saat ini draf revisi tinggal menunggu paraf presiden sebelum diserahkan ke DPR.
"MUI mendukung setiap upaya perbaikan," ujar Ketua Umum MUI, Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Tapi, Ma'ruf menggarisbawahi satu hal revisi itu. Yakni, aparat penegak hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam setiap penindakan.
"Karena itu penanganannya supaya tidak terlalu sadis, jangan asal main tembak," kata Ma'ruf.
Baca Juga
MUI mengaku tidak pernah diajak berdiskusi dalam penyusunan draf tersebut. Namun, MUI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah poin-poin yang perlu direvisi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, draf revisi UU Terorisme selesai disusun dan telah dikirim ke presiden. Presiden bahkan sudah membacanya dan memberi sejumlah catatan terhadap poin-poin dalam draf tersebut.
"Kita tunggu saja, tunggu (disetujui) presiden," ujar Luhut, Senin 1 Februari lalu.