Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersaksi pada kasus korupsi pengadaan UPS dengan terdakwa Alex Usman. Berbagai pertanyaan dilontarkan oleh Majelis Hakim, Jaksa, dan tim penasihat hukum terdakwa.
Sebagian pertanyaan dapat dijawab dengan baik terkait mekanisme penyusunan anggaran sampai jadi APBD yang dilaksanakan di Jakarta. Selain itu, bagaimana UPS bisa masuk dalam APBDP 2014.
Hanya saja, Ahok mulai kesulitan menjawab pertanyaan yang sangat teknis dan tidak berhubungan dengan tugasnya sebagai gubernur.
Advertisement
Baca Juga
Pertanyaan yang sulit dijawab terutama soal tanggal penandatanganan dokumen, pengetahuannya tentang proses pembahasan anggaran yang berjalan antara eksekutif dan DPRD.
"Saya tidak hafal tanggalnya. Saya tidak tahu karena itu tugas TAPD. Biasanya Gubernur bentuk TAPD siapa ketuanya, itu memang tugas mereka," kata Ahok di ruang sidang Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
Jawaban itu, rupanya tidak membuat penasihat hukum terdakwa Alex Usman menyerah. Pertanyaan serupa terus disampaikan kepada Ahok.
"Saya tidak ingat satu per satu tanggalnya, surat masuk begitu banyak, saya bukan superman," pungkas Ahok.