Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dicecar soal penandatanganan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan 2014 saat jadi saksi kasus Uninterruptible Power Supply (UPS) di Pengadilan Tipikor.
Di awal sidang, Ahok menyatakan, bukan dirinya yang menandatangani dokumen itu. Mengingat posisi Plt Gubernur DKI Jakarta saat itu sudah lepas setelah Joko Widodo selesai cuti mengikuti proses pemilihan presiden 2014.
"Setahu saya, yang tanda tangan Pak Jokowi," ujar Ahok di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016).
Baca Juga
Namun, jelang akhir sidang, penasehat hukum terdakwa UPS Alex Usman meminta izin majelis hakim untuk menunjukan dokumen kepada Ahok dan jaksa.
Ahok kemudian maju ke meja majelis hakim diikuti jaksa dengan penasehat hukum. Saat itu, Ahok langsung mengoreksi pernyataan sebelumnya dan mengakui menandatangani dokumen itu.
"Saya koreksi, saya koreksi, sebagai pelaksana tugas (Plt) waktu itu, saya tanda tangan Perda APBD Perubahan 2014, saya baru lihat catatan," kata Ahok.
Ahok sepertinya sedikit kebingungan antara dokumen APBD Perubahan 2014 dan permintaan pengajuan RAPDB 2014 kepada dewan.
"Kalau pengajuan RAPBD itu hanya normatif, seremonial saja setiap tahunnya," pungkas Ahok.
Advertisement