Liputan6.com, Jakarta - Munculnya jilbab halal menimbulkan pertanyaan bagi para wanita pengguna hijab. Namun, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOMÂ MUI)Â mengklarifikasi bahwa yang diberi sertifikat halal adalah produsen kain atau tekstil, bukan produsen produk jilbab.
Segmen 3: Kontroversi Jilbab Halal
Munculnya jilbab halal menimbulkan pertanyaan bagi para wanita pengguna hijab.
diperbarui 06 Feb 2016, 13:06 WIBDiterbitkan 06 Feb 2016, 13:06 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Vinicius Junior Terpilih Sebagai Pemain Terbaik dalam laga Real Madrid vs Salzburg di Liga Champions 2024/2025
10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Masuk Sistem Tilang Elektronik via WhatsApp
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25%
Cara Melacak Lokasi HP dengan Mudah dan Aman, Simak Tips Efektifnya
Hasil Indonesia Masters 2025: Sempat Tersandung, Jonatan Christie Bangkit dan Amankan Tiket 16 Besar
Sungguh Mengesankan! Jude Bellingham Samakan Rekor Lionel Messi di Liga Champions
Apa Arti Trust Issue: Memahami Masalah Kepercayaan dalam Hubungan
Erupsi Gunung Marapi di Sumbar Disertai dengan Hujan Abu Vulkanik
4 Barang Ini Wajib Dibawa saat Nonton Konser Musik saat Musim Hujan, Apa Saja?
Carlo Ancelotti Berkomentar usai Real Madrid Menang 5-1 Melawan RB Leipzig di Liga Champions: Serangan Kami Sangat Mematikan
7 Potret Inara Rusli Ajak Anak Liburan di Disneyland Tokyo, Destinasi Impian
Man City Kehilangan Keunggulan Melawan PSG, Jack Grealish: Ini Fenomena Aneh