Narkoba di Penjara, Kalapas Karawang Terancam Dipecat

Beberapa jenis narkoba ditemukan petugas gabungan polisi dan BNN di Lapas Karawang.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Feb 2016, 17:32 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2016, 17:32 WIB
44 Napi Lapas Kelas I Tangerang Terima Remisi Natal
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Karawang terancam dipecat, jika terbukti terlibat kasus temuan narkoba di lingkungan kerjanya.

"Pemecatan berlaku bila Kepala Lapas terbukti dengan sengaja bermain," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat, Agus Toyib di Bandung, seperti dikutip Antara, Sabtu (6/2/2016).

Beberapa jenis narkoba ditemukan petugas gabungan polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat saat operasi Anti-Narkotika 2016 di Lapas Karawang, Jumat 5 Februari 2016 malam.

Menurut Agus, temuan narkoba di lapas itu menjadi peringatan agar jajaran Lapas Karawang lebih memperketat pengamanan.


"Narkoba masuk lapas, maka di situ harus ada evaluasi bagian mana titik lemahnya," kata dia.

Agus mengatakan, sanksi pemecatan akan diberikan kepada kepala lapas dan jajarannya jika mereka terbukti bersalah.

Namun, ia menegaskan, sebelum pemecatan, Kemenkumham perlu pendalaman lebih lanjut kasus ini.

"Kalau pemecatan, masih butuh pendalaman lebih lanjut," ujar Agus Toyib.

300 Petugas gabungan dari kepolisian dan BNN menemukan narkoba berupa 6 paket kecil sabu, 2 butir ekstasi, 10 papan pil dextro dan 1 paket ganja dalam operasi Anti Narkoba 2016 di Lapas Karawang, Jumat kemarin.

Selain bong untuk alat konsumsi sabu, 35 telepon seluler dan 45 kartu telekomunikasi selular juga disita.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya