7 Simpatisan ISIS Divonis di PN Jakarta Barat

Tuah Febriwansyah dituntut pidana paling berat yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Feb 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2016, 10:00 WIB
20160121-Sidang-ISIS-HEL
Terdakwa simpatisan ISIS, Aprimul Henry alias Mulbin Arifin (kedua kanan) menyimak pernyataan saksi saat sidang lanjutan di PN Jakarta Barat, Kamis (21/1/2016). Sidang untuk mendengarkan keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan membacakan vonis kepada 7 terdakwa simpatisan kelompok radikal ISIS, Selasa (9/2/2016). Ketujuh terdakwa yang akan menghadapi vonis, yakni Tuah Febriwansyah alias Muhammad Fachry, Koswara alias Ibnu Abdullah alias Abu Hanifah alias Abu Kembar alias Jack, Aprimul Hendry alias Abu Dim alias Mul bin Arifin, Ridwan Sungkar alias Abu Bilal alias Iwan alias Ewok, Ahmad Junaedi alias Abu Salman, Abdul Hakim Munabari alias Abu Imad, dan Helmi Muhammad Alamudi alias Abu Royan.

Tuah Febriwansyah dituntut pidana paling berat, yakni 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Warga Tangerang Selatan, Banten, ini didakwa dengan pasal berlapis.

Pria 47 tahun itu diketahui aktif di beberapa organisasi seperti Al-Muhajirun, Sharia4Indonesia, dan Forum Aktifis Syariat Islam (Faksi). Pada Maret 2014, Tuah berpartisipasi dalam unjuk rasa mendukung ISIS di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Dia juga menjadi pembicara saat deklarasi ISIS di Aula Syahida Inn Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, 6 Juli 2014.

‎Terdakwa Koswara (28) dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Mantan narapidana kurir ganja ini juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan. Koswara didakwa ikut memesan tiket pesawat untuk memberangkatkan sejumlah orang yang ingin bergabung dengan ISIS di Suriah.

Adapun terdakwa Aprimul (42) dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Dia juga diminta membayar denda Rp 500 ribu. Jaksa mendakwa Aprimul ikut memberangkatkan 5 orang ke Suriah. Dalam perkara ini, peran Aprimul adalah mengecek tiket pesawat yang mereka tumpangi.

Terdakwa Ridwan Sungkar (43) dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara. Warga Tulungagung, Jawa Timur, ini berangkat ke Suriah pada 20 Maret 2014. Dia berangkat bersama 17 orang lainnya dari Indonesia di bawah pimpinan Abu Jandal, warga Malang, Jawa Timur, yang menjadi petinggi ISIS di Suriah.

Kemudian Ahmad Junaedi dituntut hukuman 5 tahun penjara. Pedagang bakso keliling ini pergi ke Suriah bersama rombongan Ridwan Sungkar yang didanai oleh Abu Jandal. Pria 33 tahun ini tergiur berangkat ke Suriah lantaran dijanjikan bayaran yang lebih besar dari penghasilannya di Indonesia.

Terdakwa Abdul Hakim (44) dituntut hukuman pidana selama 5 tahun penjara. Warga Malang, Jawa Timur, ini pergi ke Suriah pada 9 Agustus 2013. Rute yang dilalui oleh juru masak pejuang ISIS ini adalah Malang-Surabaya-Jakarta-Singapura-Turki. Dia kemudian masuk ke Suriah secara ilegal.

Yang terakhir, terdakwa Helmi dituduh berangkat ke Suriah dan tinggal di kamp penampungan Tel Abiat selama 2 minggu. JPU juga mendakwa Helmi ikut memberangkatkan sekitar 39 WNI ke Suriah. Perjalanan dibagi menjadi beberapa gelombang. Pemberangkatan pertama dilakukan sekitar Juli 2014.

Penasihat hukum ketujuh terdakwa, Asludin Hatjani membantah kliennya terlibat dengan kelompok militan ISIS. Menurut dia, ISIS baru ditetapkan sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Indonesia pada 11 Oktober 2014.

Sementara tindakan kliennya sebagaimana didakwakan jaksa, dilakukan sebelum ISIS dilarang oleh pemerintah.

"Tidak terbukti apa yang mereka lakukan itu, karena semua perbuatan mereka dilakukan sebelum ISIS ditetapkan sebagai organisasi teror di Indonesia," kata Asludin beberapa waktu lalu usai persidangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya