Liputan6.com, Jakarta - Direktur PT Officer Starindo Adhiprima, Harry Lo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di sejumlah sekolah pada APBD Perubahan 2014. Harry Lo menyusul 4 orang lainnya yang telah bersatus tersangka atas kasus tersebut yakni Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar, dan M Firmansyah.
"Penetapan tersangka pada 5 Februari 2016 lalu," kata Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Kombes Erwanto Kurniadi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/2/2016).
Erwanto mengatakan, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik, Harry Lo terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan 4 tersangka lainnya. Akibat korupsi yang dilakukan, negara merugi sekitar Rp 160 miliar.
Baca Juga
"Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, bersama-sama dengan AU, ZS, F dan F melakukan korupsi dalam pengadaan UPS di Dikmen Jakbar dan Dikmen Jakpus," terang Erwanto.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korusi Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka terhadap 4 orang atas kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Menengah Jakarta Pusat Zaenal Soleman. Serta dua orang anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta M Firmansyah dan Fahmi Zulfikar.
Dalam perjalanannya, baru Alex Usman yang berkas perkaranya masuk ke persidangan. Sementara 3 tersangka lainnya masih dalam proses kelengkapan berkas di Bareskrim Polri.