KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Pupuk di Kementan

Ketiganya menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara dari nilai kontrak proyek tersebut sekitar Rp 18 miliar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Feb 2016, 22:18 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2016, 22:18 WIB
20151013-Gedung-Baru-KPK
Tampilan samping gedung Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru di Jl Gembira, Guntur, Jakarta, Selasa (13/10/2015). Gedung yang dibangun sejak 2013 lalu memiliki 16 lantai dengan dua basement. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian organisme pengganggu tumbuhan di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013.

Ketiganya adalah Direktur Jenderal Holtikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Holtikutura Kementar Eko Mardiyango dan pihak swasta bernama Sutrisno.

"KPK menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status tersebut ke penyidikan menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (9/2/2016).

 

Menurut dia, ketiganya diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan yang mengakibatkan kerugian atau perekonomian negara dari nilai kontrak proyek tersebut sekitar Rp 18 miliar.

"Ini terkait pengadan fasilitas sarana budidaya mendukung pengendalian UPT dalam rangka belanja barang fisik lainnya untuk diserahan kepada masyarakat atau pemerintah di Ditjen Hortikulutra tahun 2013," kata Yuyuk.

Dia juga menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini menyangkut pengadaan pupuk hayati di mana petani merupakan penerima pupuknya dalam proses pengadaan. "Sehingga KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan," imbuh Yuyuk.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya