Dalami Kasus Penjualan Ginjal, Polisi Periksa Rekam Medik

Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat perdagangan organ tubuh di wilayah Bandung dan Garut, Jawa Barat pada pertengahan Januari lalu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 10 Feb 2016, 07:31 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2016, 07:31 WIB
Ilustrasi Ginjal
Ilustrasi Ginjal (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), atau penjualan organ tubuh berupa ginjal yang dilakukan 3 tersangka.

Kepala Unit Human Trafficking Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKBP Arie Dharmanto mengatakan, pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) pada pekan lalu, guna mencari substansi perkara dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang dugaan TPPO. Hasilnya, polisi mendapat sejumlah rekam medik dari para korban 'pendonor' ginjal.

"Di mana proses yang dilakukan oleh 3 tersangka tersebut untuk merekrut, memindahkan, hingga melakukan proses menjanjikan. Dengan proses memberikan utang, menjanjikan, menipu bahkan mengancam. Tujuannya dengan eksploitasi," kata Arie di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa 8 Februari kemarin.


Arie menjelaskan, penyidik tengah meneliti sejumlah dokumen hasil pemeriksaan di RSCM. Nantinya, hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan, apakah unsur TPPO ini terpenuhi atau tidak.

"Kita mencari bagaimana fakta dan buktinya untuk mendukung ke 3 unsur tersebut," kata dia.

Bareskrim Polri mengungkap kasus sindikat perdagangan organ tubuh di wilayah Bandung dan Garut, Jawa Barat pada pertengahan Januari 2016 lalu. Tiga tersangka telah ditangkap, yakni AG, DD, dan HS.

Dari hasil penyidikan, 3 tersangka menjanjikan uang hingga ratusan juta rupiah kepada para 'pendonor' ginjal yang menjadi korbannya. Namun dalam perjalanannya, ginjal mereka hanya dihargai puluhan juta rupiah oleh para tersangka.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancamannya kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya