Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan kondensat milik negara yang melibatkan BP Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) kembali diperiksa. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan memeriksa keduanya pada hari ini, Kamis 11 Februari 2016.
Keduanya adalah mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono.
"Hari ini ada pemeriksaan Raden Priyono dan Djoko Harsono terkait kasus penjualan kondensat," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya di Jakarta, Kamis.
Sementara, untuk satu tersangka lainnya yakni mantan pemilik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama Honggo Wendratno, dia memastikan penyidik tetap akan melakukan pemanggilan. Meski Honggo masih berada di Singapura.
Baca Juga
"Tetap akan dipanggil juga. Ya kan kalau orang di luar negeri ada mekanismenya. Misalnya kami koordinasi dengan interpol. Ya kami harapkan HW bertanggung jawab dalam proses hukumnya ya," ucap Agung.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit perkiraan kerugian negara akibat kasus ini. Nilainya Rp 35 triliun jika dikonversi dengan nilai tukar dolar saat ini.
Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Kombes Golkar Pangarso mengatakan besaran kerugian negara di kasus ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah BPK.
"Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century," ujar Golkar beberapa waktu lalu.